Mujianto menggunakan baju tahanan saat digiring jaksa untuk ditempatkan di Lapas Tanjung Gusta Medan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, MEDAN – Sejak ditetap sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), konglomerat asal Medan bernama Mujianto akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara karena tersandung kredit macet.
Mujianto dieksekusi oleh Kejati Sumatera Utara setelah pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, karena melakukan tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan.
“Eksekusi terhadap terpidana Mujianto sempat mengalami hambatan karena sejak putusan Mahkamah Agung keluar, namun setelah keluar langsung dilakukan eksekusi,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Yos A Tarigan dalam rilis yang diterima, Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui, pada tahap penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gusta Medan.
Kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.
“Namun setelah keluar Putusan Mahkamah Agung, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan bersama Kejati Sumatare Utara mengeksekusi terpidana Mujianto ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” terangnya. (*)