Terduga pelaku pencurian dan barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS – Seorang pria diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas. MT (42) ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian komponen alat berat yang di terparkir di PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN), Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pada awal Kamis (9/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB pelapor Roland pulang dari Palangka Raya dan melintas APL Site Maharu PT KPN, Desa Baronang, Kecamatan Kapuas.
Dan pelapor berinisiatif melakukan pengecekan alat yang terparkir atau standby di lokasi tersebut, setelah dilakukan pengecekan ada ditemukan tumpahan oil dan jejak ban.
Mengetahui hal itu, pelapor melakukan pengecekan secara menyeluruh dan diketahui adanya komponen sparepart excavator PC 400-8 Komatsu, komponen Sparepart Crane CR 02 dan Kompunen Crusher yang hilang. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian.
“Setelah melakukan penyelidikan panjang, terduga pelaku berhasil diamankan pada 8 Agustus 2023 sekitar pukul 10.28 WIB di Km 39 Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas,” ucapnya, Rabu (9/8/2023).
Ia menambahkan, akibat perbuatan pelaku pihak PT KPN mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 Miliar.
“Pelaku sudah diamankan, namun kasusnya masih dalam pengembangan apakah ada tersangka lain yang terlibat,” tuturnya. (sb)