seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ditolong Malah Bawa Kabur Uang Rp 4,8 Juta

by Redaksi - Tanggal 10-08-2023,   jam 07:53:38
Sidang lanjutan tindak pencurian terdakwa Alan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (FOTO:YUDHA) Sidang lanjutan tindak pencurian terdakwa Alan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – Perkara tindak pidana pencurian dengan terdakwa Alan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis, (10/08/2023).

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang juga sekaligus korban dalam perkara. Awalnya Mujahidin berniat baik menampung terdakwa untuk tinggal sementara di bengkel tempatnya bekerja.

"Terdakwa Alan awalnya numpang ces HPnya kemudian meminta numpang menginap. Lalu Saya izinkan, pada saat kejadian saya ada acara, kemudaia saya nitip bengkel. Setelah pulang si Alan sudah tidak ada,” ucap Korban saat di Persidangan Negeri Palangka Raya.

Setelah itu lanjutnya, ada pengiriman besi saya mau bayar ternyata uangnya sudah tidak ada semua. Uang Itu saya taruh di dalam kamar di bengkel.

Diketahui, dalam dakwaan terdakwa Alan pada 1 Mei 2023 berangkat dari Sampit menuju kota Palangka Raya. Ia kemudian singgah di rumah korban di jalan Bukit Raya XV Kota Palangka Raya. Terdakwa meminta numpang tidur karena gagal kerja di Sampit.

Saat Terdakwa berada di rumah sendirian dan rumah dalam keadaan kosong, Terdakwa mencari barang berharga di kamar dan menemukan tas berisi uang tunai sekitar Rp 4.800.000. Lalu Terdakwa mengambil uang tersebut dan pergi.

Dengan uang itu, Terdakwa Alan pergi ke counter Handphone membeli Handphone merk Oppo seharga Rp 1.700.000, serta membeli baju dan celana senilai Rp 550.000. Terdakwa juga mengisi deposit akun judi online sebesar Rp 2.100.000 dan memberikan deposit akun temannya sebesar Rp 350.000.

Pada Keesokan harinya, saat Terdakwa makan di warung, korban datang dan menanyakan mengenai uang dalam tasnya. Terdakwa akhirnya mengakui dan dilaporkan ke Mapolresta Palangka Raya. (mda/ok)