Terduga pelaku pemilik sabu saat diamankan aparat kepolisian dari Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Tim Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah kembali mengamankan dua orang pria bernama Erfan (49) dan Rahman (28) di Kompleks Puntun, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Keduanya diamankan pada, Minggu (13/8/2023) Pukul 00.46 WIB usai keluar dari kampung Narkoba Puntun membeli sabu-sabu.
Kanit PPRC Iptu Eko Basuki menjelaskan, bahwa kedua pria tersebut saat melintas memperlihatkan gelagat yang mencurigakan sehingga tim patroli langsung memberhentikan kendaraannya dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan.
"Ketika akan dilakukan pemeriksaan salah satu pengendara motor tersebut sempat ingin kabur melarikan diri namun berhasil kita amankan dan ditemukan satu paket sabu di genggaman tangannya," kata Iptu Eko Basuki.
Dijelaskan Eko, dari hasil pemeriksaan awal sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 200 ribu rupiah dan akan dipakai bersama-sama dengan temannya.
Kemudian kedua pelaku ini beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk kegiatan patroli dari tim Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat Ditsamapta Polda Kalteng ini akan terus dilakukan baik itu siang,sore dan malam dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif," pungkasnya. (ab/sb)