seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Simpan 4 Paket Sabu, Dua Sekawan Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 14-08-2023,   jam 10:13:06
Dua terduga pemilik sabu-sabu bersama barang bukti diamankan kepolisian. (FOTO:POLISI) Dua terduga pemilik sabu-sabu bersama barang bukti diamankan kepolisian. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Dua pria diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Wortel II RT 1/RW XIV, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, pengungkapan tersebut adalah laporan dari masyarakat bahwa kawasan tersebut ada terjadi transaksi narkotika, sehingg langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial L (47) dan H (26).

“Barang bukti yang kita temukan yakni empat paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 10,12 gram yang dikemas dengan plastik klip dan dimasukkan ke dalam botol permen,” jelasnya.

Disampaikannya, barang bukti tersebut disimpan pelaku dalam pakaian dan sewaktu dilakukan penggeledahan badan ditemukan, sehingga bersama barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Akibat tertangkap tangan memiliki empat paket diduga sabu, tersangka L dan H pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji. (sb)