ILUSTRASI
SB, SAMPIT – Seorang wanita sebagai Kepala Staf Akunting disalah satu perusahaan jasa kontruksi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Ketapang.
NR (27) ditangkap kepolisian pada Jumat (11/8/2023) karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 214 juta.
Kapolsek Ketapang, Kompol Riza Fazrul Wahyudi mengatakan, NR diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang pajak milik perusahaan sejak Februari hingga Maret 2023, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Pelaku ini menjabat sebagai Kepala Staf Akunting. Dan kejadian tersebut berawal ketika pelaku diamanahkan oleh atasannya untuk menyetorkan uang pajak periode Februari hingga Juli 2023 senilai Rp 214 juta. Ternyata uang tersebut tidak dibayarkan oleh pelaku dan digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ujar Kompol, Riza Fazrul Wahyudi saat di konfirmasi pada Senin (14/8/2023).
Menurutnya, kejadian tersebut terungkap pada saat utusan dari kantor pajak mendatangi perusahaan tersebut untuk menagih uang pembayaran pajak yang belum dibayar oleh pihak perusahaan.
Sehingga pihak perusahaan terkejut karena selama ini tidak telar untuk membayarkan pajak, setelah ditanyakan kepada pelaku barulah terungkap uang yang diserahkan tidak disetorkan.
Lebih lanjut sebut Kapolsek Ketapang, menurut pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar utang.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP pidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (f1/sb)