seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Pulpis Hentikan Penuntutan Kepada Penadah Barang Curian

by Redaksi - Tanggal 15-08-2023,   jam 01:01:12
Kajari Pulpis Dr Priyambudi SH MH didampingi Kasi Pidum Harisha C Wibowo menyerahkan dokumen penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif tersangka Ahmad Yusuf. (FOTO:ISTIMEWA) Kajari Pulpis Dr Priyambudi SH MH didampingi Kasi Pidum Harisha C Wibowo menyerahkan dokumen penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif tersangka Ahmad Yusuf. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU – Berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) menghentikan penuntutan kepada tersangka nadah barang curian sepeda motor, Ahmad Yusuf.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Dr Priyambudi SH MH mengatakan, penghentian penuntutan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana secara virtual yang juga Direkur Tindak Pidana Oharda, Agnes Triani SH MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman SH MH.

Itu berdasarkan berkat upaya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pulang Pisau sebagai fasilitator yang membukakan pintu bagi proses musyawarah kekeluargaan untuk merintis perdamaian, sehingga kedua belah pihak akhirnya bersedia untuk berdamai serta menandatangani kesepakatan perdamaian.

Dijelaskannya, seiring berjalannya waktu paradigma penegakan hukum di Indonesia yang awalnya menerapkan teori retributif yang mengedepankan pemidanaan setimpal terhadap pelaku dan melakukan pembalasan, saat ini sudah mengarah ke penegakan hukum restoratif yang mengedepankan keadaan seperti semula antara lain berfokus kepada rehabilitasi pelaku, penyembuhan korban dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan.

“Dalam penegakan hukum kita tetap mendorong restorative justice sesuai perintah dari bapak Jaksa Agung. Dan Alhamdulillah restorative justice saudara Ahmad Yusuf dikabulkan, sehingga dia bisa berkumpul dengan keluarga dan anak-anaknya kembali,” ucap Kajari.

Perkara penadahan yang dilakukan tersangka Ahmad Yusuf berawal pada hari Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, dimana Ahmad Yusuf ditelepon oleh saksi Ahmad Fauzi dan Amad yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) mengatakan memiliki Motor Honda Beat yang akan dijual dengan harga Rp 2.000.000.

Kemudian atas tawaran itu tersangka menanyakan terkait keamanan serta kelengkapan surat surat motor tersebut. Saksi Ahmad Fauzi dan Amad (DPO) untuk meyakinkan tersangka agar mau membelinya, maka mereka mengelabui tersangka dengan mengatakan bahwa motor tersebut aman karena milik saksi Ahmad Fauzi sendiri yang digunakan sehari-hari untuk memancing, namun surat seperti STNK dan BPKB tidak ada karena telah terbakar.

Mendengar pengakuan saksi Ahmad Fauzi dan Amad, saudara Ahmad Yusuf pun percaya dan tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang dibelinya adalah hasil curian.

Kemudian mereka bersepakat bertemu pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 18.15 WIB di jalan Poros Bahaur, Desa Gandang Kecamatan Maliku. Setelah tersangka bertemu dengan Amat (DPO) dan melihat kondisi motor beat yang kurang bagus, kemudian tersangka menawar kepada saksi Ahamd Fauzi dengan harga Rp 1.400.000 dan akhirnya mereka sepakat.

Sehingga Ahmad Yusuf ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam sindikat pencurian, yaitu diduga sebagai penadah barang curian. (dm)