Kepala Pusat Peneranan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Terdakwa Mario Dandy Satrio alias Dandy putra mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut Jaksa Penuntut Umum (PJU) 12 tahun penjara dan menanggung biaya restitusi senilai Rp 120.000.000.000.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023). Pada tuntutannya, JPU meminta pada Majelis Hakim menyatakan Dandy terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan secara terencana.
Kepala Pusat Peneranan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, dalam amar tuntutan terdakwa melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
“Selain menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara dikurangi selama berada di tahanan, terdakwa juga wajib membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 120.388.911.030,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sebut Dr Ketut Sumedana menyampaikan amar tuntutan JPU.
Jaksa Penuntut Umum membebankan biaya restitusi terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pertimbangan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengandung makna filosofis yang kuat dalam mengatur tentang sikap, perilaku, dan tanggung jawab Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Pasal ini juga mengingatkan Jaksa untuk tidak hanya berorientasi pada aspek formal hukum, tetapi juga aspek substansial hukum yang mencerminkan nilai-nilai moral, etik, dan sosial. Selain itu, pasal ini juga mengharapkan Jaksa untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam menegakkan hukum yang adil dan bermartabat.
Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa Jaksa mendasarkan penuntutannya tidak hanya berpijak pada peraturan perundang-undangan semata, tetapi dapat bebas secara bertanggungjawab untuk menafsirkan dan menginterpretasikan hukum tersebut dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh sebab itu, bila terjadi pertentangan antara hukum positif (kepastian hukum) dengan keadilan, ataupun terdapat suatu keadaan dimana tidak ada aturan yang mengatur mengenai suatu peristiwa atau aturan yang ada belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum dalam masyarakat, Jaksa harus menggali nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kebenaran didalam masyarakat itu sendiri sehingga dapat hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi semua pihak dalam upaya untuk menyelesaikan konflik.
Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana: “Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku terhadap permohonan Restitusi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana: (1) “Setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.” (2) “Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: e. Anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis.”
Pasal 1 angka 11 UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban & Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban: “Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.”
Pasal 7A Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban: “Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.”
Oleh karenanya, restitusi merupakan hak konstitusional anak korban tindak pidana yang harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy Dkk sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. (*)