seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sidang Ben Brahim dan Ary Egahni Dilaksanaka Secara Online

by Redaksi - Tanggal 16-08-2023,   jam 11:54:46
Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni saat menjalani sidang perdana melalui zoom meeting. (FOTO:YUDHA) Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni saat menjalani sidang perdana melalui zoom meeting. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang perdana tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat sebagai mantan DPR RI pada Rabu (16/08/2023).

Dalam sidang perdana itu hanya dihadiri kuasa hukum dua terdakwa, sedangkan Ben Brahim dan Ary Egahni hanya mengikuti secara zoom meeting.

Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini adalah Ketua PN Palangka Raya, Agung Sulistiyono bersama dua hakim anggota yakni, Erhamuddin dan Darjono Abadi.

Dalam sidang sempat terjadi kendala, dimana kendala yang dihadapi saat sidang diantaranya karena koneksi internet yang selalu ngadat.

Salah satu terdakwa yakni Ary Egahni Ben Bahat sempat meminta kepada Majelis Hakim agar sidang dapat dilakukan secara full offline.

"Maaf yang mulia, demi keadilan sudilah kiranya majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami, bahwa sidang dapat dilakukan secara tatap muka," ucap Ary yang saat itu menjalani sidang di Rutan KPK Jakarta secara online.

Sementara itu Ketua Hakim, Agung Sulistiyono mengatakan, bahwa pada sidang kali ini adalah mendengarkan dakwaan.

"Setelah mendengarkan dakwaan bisa saja dari kuasa hukum mengajukan keberatan, jadi sama-sama kita ikhtiarkan," kata Hakim.

Hakim juga menjelaskan, sidang yang digelar untuk mempercepat proses, menghindari hal-hal yang tidak perlu, demi kepentingan terdakwa. Maka semua komponen wajib untuk mengikhtiarkan persidangan secara cepat dengan biaya yang murah. (mda/ok)