Bhabinkamtibmas dari Polsek Pahandut, Aipda Toha melakukan mediasi dan problem solving sengketa tanah antar warga di Kelurahan Menteng. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya salah satu wilayah terbesar masalah sengketa tanah. Bahkan tidak sedikit harus sampai pada pidana atau meja hijau.
Untuk menciptakan terjadinya hal yang tidak diinginkan, Bhabinkamtibmas dari Polsek Pahandut, Aipda Toha melakukan mediasi dan problem solving dalam upaya mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Lurah Menteng itu melibatkan berbagai pihak terkait. Salah satu permasalahan yang menjadi pusat mediasi adalah klaim tanah yang melibatkan antar masyarakat. Namun, dalam kegiatan mediasi itu salah satu pihak tidak hadir.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menjalin silaturahmi dan kemitraan yang erat antara Polri dan masyarakat, terutama melalui peran Bhabinkamtibmas sehingga keberadaan Polri dapat dirasakan secara nyata oleh warga binaannya.
Mediasi ini dimaksudkan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan harmonis bagi semua pihak yang terlibat dalam permasalahan klaim tanah.
Obyek tanah yang diperdebatkan terletak di Jalan G Obos V, Kelurahan Menteng. Terdapat tiga orang warga yang juga mengklaim kepemilikan tanah yang sama yang diklaim oleh salah satu warga.
Selanjutnya, pihak kelurahan Menteng akan menyusun berita acara dan mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri, guna mencari penyelesaian hukum yang tegas dan adil terkait klaim tanah ini.
Diharapkan melalui kegiatan semacam ini, hubungan yang lebih erat antara Polri dan masyarakat dapat terjalin, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum dan keadilan,” tuturnya. (sb)