Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya atas terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni. (FOTO:YUDHA)
SB, PALANGKA RAYA – Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni meminta pada sidang mereka selanjutnya dilakukan secara full Offline atau secara tatap muka di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Permohonan kedua terdakwa tersebut disampaikan saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (16/8/2023), diikuti mantan Bupati Kapuas dan anggota DPR RI melalui Zoom Meeting.
Pengajuan sidang secara offline pun dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan mempertimbangkan Pasal 20 ayat 3 KUHAP menetapkan, satu memindahkan tempat penahanan terdakwa satu yaitu terdakwa Ben Brahim S Bahat dari Rutan KPK ke Rutan Kelas IA Palangka Raya
Sementara terdakwa Ary Egahni S Bahat dari Rutan KPK ke Rutan LPP Palangka Raya.
Pada sidang perdana kedua terdakwa mengikuti sidang secara online di Rutan KPK Jakarta, sedangkan yang hadir secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya adalah Penasihat Hukum dari kedua terdakwa.
Pada sidang itu Pengadilan telah melakukan penetapan Nomor 17 pidsus TPK Tahun 2023 PNPLK. Ketua Hakim pada sidang tersebut dipimpin oleh Agung Sulistiyono bersama dua hakim anggota yakni, Erhamuddin dan Darjono Abadi.
“Para terdakwa dalam perkara ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Cabang KPK di Jalan Kuningan persada IV Jakarta Selatan, para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum yakni Reginaldo Sultan dan Rekan,” ucap Majelis Hakim.
Diketahui sidang selanjutnya akan digelar secara Offline di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan sidang berikutnya akan digelar pada Kamis 24 Agustus 2023. (mda/ok)