Lewati ke konten utama
HUKUM

Dakwaan JPU, Ben Brahim dan Ary Egahny Terima Gratifikasi dan Minta Uang Kepada OPD

Redaksi 16-08-2023, 08:37 WIB 1 menit baca
Sidang perdana mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat yang digelar pada Rabu (16/08/2023). (FOTO:YUDHA)
Sidang perdana mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat yang digelar pada Rabu (16/08/2023). (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA - Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat telah menjalani sidang pertamanya secara virtual dari Rutan KPK Jakarta di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (16/08/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacanakan Zaenurofiq, dua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni menerima gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dengan demikian perbuatan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut,” ujarnya pada dakwaan yang dibacakan.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 sebagai Bupati Kapuas.

Sementara Ary Egahni, saat itu maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Selanjutnya uang tersebut digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

"Selain itu uangnya digunakan untuk membayar pada lembaga survei, agar memenangkan pada saat pilgub Kalteng, "ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad Ali Fikri Pandela menyebut Ben Brahim yang saat itu masih menjabat Bupati Kapuas bersama Ary Egahny didakwa meminta uang kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diminta antara lain dari PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas. Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard