seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Jual Tanah Sewaan Sebagai Jaminan Hutang, H Imron di Sidang

by Redaksi - Tanggal 16-08-2023,   jam 09:30:15
Dr HM Sabri Noor Herman SH MH selaku Penasihat Hukum terdakwa H Bachtiar Rahman alias H Imron saat wawancara dengan awak media. (FOTO:YUDHA) Dr HM Sabri Noor Herman SH MH selaku Penasihat Hukum terdakwa H Bachtiar Rahman alias H Imron saat wawancara dengan awak media. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – H Bachtiar Rahman alias H Imron menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri palangka Raya, Rabu (16/08/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maina Mustika Sari saat membacakan dakwaannya, bahwa perbuatan terdakwa H Bachtiar Rahman alias H Imron tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara bermula saat terdakwa memiliki 6 bidang tanah, 2 dengan sertipikat hak milik dan 4 sedang dalam proses pengurusan sertipikat. Terdakwa menyewakan keenam bidang tanah tersebut kepada PT Sembilan Tiga Perdana melalui perjanjian sewa menyewa yang dibuat pada 14 Oktober 2019.

Terdakwa H Bachtiar Rahman alias H Imron memiliki utang dan menggadaikan sertipikat tanah-tanah tersebut dengan nilai Rp 700.000.000 kepada saksi Tan Rika Hadisubroto. Terdakwa kemudian meminta saksi Tan Rika Hadisubroto untuk membayar utangnya dengan jaminan sertipikat tanah yang disewakan kepada PT Sembilan Tiga Perdana.

Saksi Tan Rika Hadisubroto membayarkan utang tersebut dan menerima sertipikat sebagai jaminan. Terdakwa dan saksi Tan Rika Hadisubroto berusaha membuat akta jual beli atas tanah-tanah tersebut dengan melibatkan notaris.

“Akan tetapi, notaris pertama menolak membuat akta jual beli setelah mengetahui jika tanah tersebut telah disewakan kepada PT Sembilan Tiga Perdana. Terdakwa dan saksi Tan Rika Hadisubroto kemudian menghadap notaris lainnya dan berhasil membuat akta jual beli atas tanah-tanah tersebut, tanpa memberikan informasi bahwa tanah-tanah tersebut telah disewakan kepada PT. Sembilan Tiga Perdana,” ucapnya.

Setelah berhasil membuat akta jual beli, saksi Tan Rika Hadisubroto melakukan penggembokan dan pemasangan papan pengumuman di tanah-tanah tersebut, sehingga membuat PT Sembilan Tiga Perdana mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan kegiatan operasional di tanah tersebut. Perbuatan terdakwa dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Dr HM Sabri Noor Herman SH MH mengatakan, didalam hukum sewa-menyewa tidak menghalangi Jual Beli sepanjang setelah dijual tidak memutuskan sewa-menyewa.

“Dalam dakwaan Jaksa tadi, kita melihat bahwa terdakwa membuat keterangan yang tidak benar dalam akta, dikatakan jika tanah itu terkait ada beban sewa-menyewa,” tutur Penasihat Hukum terdakwa usai mengikuti sidang.

Padahal lanjutnya, dalam hukum tanah yang namanya beban adalah Hipotek ataupun Gadai, tidak ada didalam hukum sewa-menyewa menghalangi hukum jual beli.

“Inilah yang sangat kita sesalkan, karena pemilik tanah sah jual beli diatas notaris, malah menjadi seorang terdakwa,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya nantinya akan melakukan eksepsi, dimana nantinya pihak Penasihat hukum akan mengemukakan bahwa kasus yang sedang berjalan adalah perkara Perdata bukan pidana. (mda/ok)