seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satreskrim Polres Pulpis Tangkap Pelaku Penggelapan Uang

by Redaksi - Tanggal 17-08-2023,   jam 08:52:42
Pelaku S yang diamankan oleh Satreskrim Polres Pulang Pisau, Rabu (16/8/2023). FOTO : ISTIMEWA Pelaku S yang diamankan oleh Satreskrim Polres Pulang Pisau, Rabu (16/8/2023). FOTO : ISTIMEWA

SB, PULANG PISAU - Personil Unit Resmob Satteskrim Pulang Pisau dibackup Resmob Polres Pulang Pisau, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp.40 juta yang terjadi di Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, AKP Sugiharso membenarkan Pelaku berinisial S (38) yang diketahui warga Dusun Pasar RT 22, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi ini, diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan SPG Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Ditangkap di Jalan SPG Kec Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, Rabu (16/8/2023) pukul 17.00 WIB oleh Personil Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau," kata AKP Sugiharso, Kamis (17/8/2023).

Perwira akrab di sapa Sugi ini menjelaskan untuk TKP dugaan tindak pidana penggelapan terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, tepat di Kecamatan Banama Tingang, dan diduga melakukan penggelapan uang Rp.40 juta lalu dilakukan penyelidikan.

"Alhamdulillah, kerjasama personil Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, dan dengan Personil Unit Resmob Polres Kotim berhasil mengetahui keberadaan pelaku S, sehingga dilakukan penangkapan," tandasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan Personil Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 buah handphone merk vivo warna ungu, dan 1 buah Buku Tabungan BRI Simpedes.

"Pelaku S dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (dm)