seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tujuh Toko Penjual Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Sampit

by Redaksi - Tanggal 19-08-2023,   jam 09:37:34
Tampak petugas bea cukai melakukan sosialisasi tentang larangan menjual rokok ilegal. (FOTO:ISTIMEWA) Tampak petugas bea cukai melakukan sosialisasi tentang larangan menjual rokok ilegal. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Peredaran rokok ilegal di Kotawaringin Timur (Kotim) kian marak. Selama Januari-sekarang 2023, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Sampit melakukan penindakan terhadap tujuh toko atau orang.

Kasi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPBC TMP C, Aditya Dharmawan mengatakan, bahwa pihaknya tidak henti-hentinya melakukan penindakan sosialisasi terhadap bahaya rokok ilegal yang masih terjadi.

“Selama 2023, yaitu mulai bulan Januari sampai sekarang setidaknya kami dari Bea dan Cukai Sampit menindak tujuh pelaku penjual dengan barang bukti sekitar 216.640 roko ilegal,” ucap kepada wartawan, belum lama ini.

Memasuki awal bulan Agustus saja, lanjutnya, Kantor Bea dan Cukai Kotim sudah melakukan penindakan  terhadap maraknya peredaraan rokok ilegal sebanyak 2 kali.

“Para pelaku sesuai dengan Undang-Undang bisa dikenakan pidana, namun hasil penyelidikan mereka dikebakan denda sebanyak 3 kali lipat sesuai dengan harga nilai cukainya,” tukasnya.

Aditya Dharmawan menegaskan, bahwa pihak tidak akan berhenti sampai situ saja dalam menindak peredaran rokok ilegal, namun akan terus dilakukan sampai benar-benar bersih.

“Kita meminta juga kepada masyarakat apabila menemukan segera laporkan. Selain rokk ilegal kami juga menindak barang-barang ilegal lainnya, seperti minuman keras dan barang lainnya,” tuturnya. (f2/sb)