Terduga pelaku pengedar sabu dijerat UU TPPU. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PULANG PISAU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R warga Desa Tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau diamankan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil narkotika.
"R ini diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika, kemudian dilakukan pengembangan dan penelusuran aset dugaan TPPU sehingga diamakan sejumlah barang bukti,” kata Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin, Minggu (19/8/2023).
Dijelaskannya, barang bukti yang disita atas dugaan TPPU dari tangan tersangka R berupa 1 buah handphone merk samsung Z flip 4 berwarna hitam, uang tunai sebanyak Rp 7.500.000 dan Rp 2.000.000, 1 unit mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan Nopol B 1405 CZG beserta 1 buah STNK.
“Kemudian 5 lembar nota kwitansi pembelian Emas, dengan rincian, 1 buah kalung rantai dengan berat 50 gram, 1 buah kalung rantai dengan berat 40 gram, 1 buah bandul kalung dengan mata berat 3 gram, 1 buah cincin tanpa mata dengan berat 10 gram dan 1 buah cincin polos dengan berat 30 gram,” ungkapnya.
Untuk kronologi pengungkapan ini terjadi pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 17.20 WIB, dimana jajaran Satnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan pelaku R depan rumah bapak Puja yang beralamat di Desa Tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Dari keterangan pelaku, dia melakukan aksi gelap narkoba tersebut pada bulan Agustus 2021. Dia mencoba bisnis sabu dengan 15 gram dan mendapatkan keuntungan Rp 4,5 juta.
Merasa tergiur dengan keuntungan besar, saudari R kembali melakukan bisnis sabu di bulan Desember 2022 sebanyak 4 kali pembelian dari orang yang tidak dikenal dengan jumlah sabu yang dibeli total 100 gram dengan keuntungan yang di dapat Rp 40 juta dan digunakan untuk judi kartu.
Kemudian diawal bulan JMei 2023, pelaku kembali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang diperoleh dari E dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2 kg 2 ons, dan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 juta.
"Pelaku akan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 137 huruf “a” Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (sb)