Ditresnarkoba Polda Kalteng saat menggelat press release. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Seorang bandar sabu-sabu bernama Kartubi (44) warga Jalan Akasia Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diringkus petugas kepolisian dari Polda Kalteng.
Pelaku diamankan tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalteng pada Kamis (17/8/2023) Pukul 20.00 WIB di sekitar Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Selasa (22/8/2023) mengatakan bahwa pelaku ini merupakan seorang bandar dan ketika diamankan ditemukan satu senjata api rakitan dengan enam butir peluru.
"Kita bekerjasama dengan Jatanras Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan senjata api," Kata Kombes Pol Nono Wardoyo.
Kemudian, Lanjut Nono petugas langsung melakukan pengembangan terkait dengan sabu-sabu dan pelaku dibawa ke sebuah hotel tempat pelaku menginap dan saat dilakukan pencarian barang bukti petugas menemukan 328,22 gram sabu-sabu.
"Saat dilakukan pengembangan petugas menemukan 4 paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar mandi. Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polda Kalteng," tutupnya. (ab/sb)