seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Diduga Bakar Lahan Untuk Tanam Singkong, Kakek 66 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi - Tanggal 23-08-2023,   jam 10:37:02
Terduga pelaku pembakar lahan diamankan jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pembakar lahan diamankan jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau. (FOTO:ISTIMEWA)

SB PULANG PISAU – Diduga melakukan pembakaran lahan, seorang pria berinisial N (66) ditangkap jajaran Satua Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten setempat pada Selasa (22/8/2023).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Pulang Pisau melaksanakan patroli ke Desa Gohong.

Sampai di Jalan Trans Kalimantan, Desa Gohong RT 04 ditemukan spot titik panas. Kemudian tim langsung melakukan pemadaman dan selesai dilakukan penyelidikan didapat hasil ketarangan pemilik lahan bahwa tanah kosong dipinjam terduga pelaiu untuk menanam pohon singkong.

“Diminta keterangan, ternyata seminggu yang lalu benar saudara N melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Bara api tersebut masih hidup dan masih mengeluarkan asap putih dan masih ada bara yang berada di antara lahan itu,” kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, Rabu (23/8/2023).

Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan saksi Sunardi yang pukul 06.30 ada melihat kepulan asap putih di perbatasan antara lahan milik Norman dan Yapet.

Dan Kasat Reskrim menambahkan, diduga api tersebut berasal dari perbatasan antara lahan Norman dan Yapet yang dipinjamnya untuk menanam singkong, sehingga menimbulkan api dilahan milik Yapet dikarenakan cuaca panas dan angin pada siang hari.

"Mengetahui hal tersebut selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut. Kita amankan barang bukti berupa potongan kayu yang sudah terbakar dan sampel abu/arang dari rumput yang terbakar," pungkasnya.

Pasal yang disangkakan kata Sugi, dengan  pasal 187 ke 1 KUHPidana atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dm)