Lewati ke konten utama
Kapuas

Kajati Kalteng Minta Kejari Dampingi Penggunaan Dana Tak Terduga

Redaksi 20-09-2022, 12:43 WIB 1 menit baca
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman, menyampaikan arahan ketika kunjungan di Kabupaten Kapuas, pada Senin (19/9/2022). FOTO : ISTIMEWA
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman, menyampaikan arahan ketika kunjungan di Kabupaten Kapuas, pada Senin (19/9/2022). FOTO : ISTIMEWA

SB, KUALA KAPUAS - Kebijakan pemerintah pusat dalam menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memperbesar, terutama kenaikan harga, dan inflasi. Sehingga harus ada langkah-langkah yang dilakukan pemerintah melalui pihak terkait dalam membantu masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman, SH, MH, mengatakan sesuai Arahan Presiden Jokowi, Jaksa Agung, dan koordinasi Gubernur Kalteng, agar dengan penyesuaian atau kenaikan BBM yang akan memicu inflasi, dan harus diperluas.

"Maka itu, saya meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kalteng harus melakukan pendampingan, dalam pengunaan dana tak terduga ketika pemerintah daerah melakukan kebijakan dalam mengatasi masalah," tegas Pathor Rahman.

"Saya juga meminta kepada Pemkab/kota di Kalteng untuk meminta perlindungan hukum, kepada Kejari dalam pengunaan dana tak terduga dalam mengatasi inflasi di daerah akibat kenaikan BBM," jelasnya.

Menurut Kajati, langkah-langkah tersebut perlu dilakukan untuk menekan inflasi, dan membantu dalam program pemerintah yang berdampak penting terhadap masyarakat khususnya di Kalteng.

"Saya berharap semua pemangku kepentingan di daerah untuk saling berkomunikasi, koordinasi dan kerja sama untuk membantu masyarakat," ujarnya. (adm)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard