Gunakan Baju Tahanan dan Tangan Terborgol, Ben Brahim dan Ary Egahni Tiba di Palangka Raya
SB, PALANGKA RAYA – Setelah permohonan dikabulkan Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono pada sidang perdana, Rabu (16/8/2023) akhirnya mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni dipindahkan ke Rutan Palangka Raya.
Terdakwa dua sejoli tersebut datang di Palangka Raya pada Rabu (23/8/2023) sore menggunakan Maskapai Citilink tujuan Jakarta – Palangka Raya.
Pasangan suami istri tersebut tampak menggunakan rompi orange dan tangan terpasang borgol dikawal tim KPK serta pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Mereka pun masuk mobil tahanan dibawa ke Rutan Palangka Raya dengan pengawalan, sehingga sampai Rutan sekitar pukul 18.15 WIB.
Salah seorang pegawai Rutan Palangka Raya pun membenarkan bahwa Ben Brahim disudah tiba dengan menggunakan mobil tahanan Rutan sendiri.
“Benar pak Ben. Beliau juga sudah masuk di dalam,” tutur singkatnya.
Direncakan Ben Brahim dan istri pada Kamis (24/8/2023) besok akan mengikuti sidang kedua di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, yaitu dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa.
Mereka disangka Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 perubahab atas UU Nomor 31 tentang 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal Juncto Pasal 1 ke-1 KUHPidana. (sb)