seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Operasi Peti Telabang, Polres Pulang Pisau Amankan Dua Orang

by Redaksi - Tanggal 24-08-2023,   jam 11:26:17
Lokasi tambang ilegal yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pulang Pisau, Selasa (25/8/2023). FOTO : SATRESKRIM POLRES PULANG PISAU Lokasi tambang ilegal yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pulang Pisau, Selasa (25/8/2023). FOTO : SATRESKRIM POLRES PULANG PISAU

SB, PULANG PISAU - Kegiatan Operasi Penambangan Ilegal (PETI) yang dilaksanakan oleh Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Yakni pria yang N warga Desa Bereng Rambang Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau dan DA (23) Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso membenarkan perihal telah diamankan dua orang pria pada saat melaksanakan kegiatan Operasi Penambangan Ilegal (PETI) diwilayah hukum Polres Pulang Pisau.

"Pelaku berinisial N dan DA diamankan ada saat pelaksanaan kegiatan Ops PETI Telabang 2023 hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 pukul 14.40 WIB saat melakukan aktivitas penambangan di Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang," kata Sugiharso menjelaskan, Rabu (23/8).

Pria yang akrab disapa Sugi itu menjelaskan kegiatan Operasi PETI Telabang 2023 yang dilaksanakan Polres Pulang Pisau itu dalam rangka penegakkan hukum bidang lingkungan hidup atau mineral dan batu bara (Ilegal Mining) di Wilayah Hukum Polres Pulang Pisau.

Kasatreskrim, mengatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kedua pelaku saat diamankan dilokasi penambangan tidak dapat menunjukkan surat izin menambang dan melakukan aktifitas penambangan tanpa dilengkapi perizinan sehingga kita amankan," kata Sugi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah pipa spiral warna biru Ukuran 5 inc, 1 buah Kato 7 inc, 1 buah pipa paralon ukuran 5 inc, 4 lembar karpet, 1 buah stik kayu, 1 buah mesin dompeng dan 1 buah alat dulang emas warna putih. (dm)