seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

34 Pelaku PETI di Kalteng Dibekuk Kepolisian

by Redaksi - Tanggal 24-08-2023,   jam 01:53:21
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat menyampaikan konferensi pers. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat menyampaikan konferensi pers. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Operasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tahun 2023, Polda Kalteng dan Polres jajaran berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan mengamankan 34 tersangka.

Yang mana, enam tersangka diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng, satu tersangka diamankan Polresta Palangka Raya, dua tersangka diamankan Polres Pulang Pisau, tiga tersangka diamankan Polres Kapuas, satu tersangka diamankan Polres Katingan, satu tersangka diamankan Polres Kotim dan satu tersangka kembali diamankan Polres Seruyan.

Selanjutnya, dua tersangka diamankan Polres Kobar, dua tersangka diamankan Polres Lamandau, dua tersangka diamankan Polres Sukamara, lima tersangka diamankan Polres Gunung Mas, satu tersangka diamankan Polres Barsel, dua tersangka diamankan Polres Bartim, satu tersangka diamankan Polres Barut dan satu tersangka lagi diamankan Polres Mura.

Dalam konferansi pers, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, para tersangka tersebut bukan perusahaan tetapi dari perorangan dan mereka sudah diamankan Polres masing-masing.

“Modusnya adalah melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi tambang yang sebelumnya dilakukan pembukaan lahan, kemudian mereka menggunakan alat berat untuk membuat lubang dan melakukan penyedotan,” ucap Kombes Erlan Munaji, Kamis (24/8/2023).

Disampaikan Erlan, dari tangan para tersangka Polda Kalteng dan Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti berupa emas 1.404,02 gram, sirkon 3.226 kg, air raksa 1 liter dan selang delapan buah.

“Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa empat unit truk untuk mengangkut hasil penambangan, lima unit excavator, 11 unit mesin pompa dan tiga unit mesin diesel,” terangnya. (sb)