Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat saat di ruang Sidang Tipikor Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)
SB, PALANGKA RAYA – Sidang kedua Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahny Ben Bahat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Kamis, (24/08/2023).
Agenda sidang membacakan Eksepsi keberatan dari kuasa hukum kedua terdakwa yakni Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat.
Dalam keberatannya itu, kuasa hukum terdakwa yakni Reginaldo Sultan And Law Firm menyebut, ada lima poin yang menjadi persoalkan dalam keberatan terhadap surat dakwaan, namun secara garis besar bahwa surat dakwaan menyangkut kepada syarat-syarat formal dalam surat dakwaan.
“Poin pertama adalah dalam penyebutan nama terdakwa dua yaitu Ary Egahny, karena berdasarkan KTP nama lengkapnya adalah Ary Egahni Ben Bahat,” ucapnya, usai sidang kedua di Gedung Tipikor Palangka Raya.
Untuk poin kedua lanjutnya adalah, terkait juga dengan penerapan pasal yaitu Pasal 18 UU Tipikor.
“Penerapan Pasal 18 adalah penerapan pasal yang di juntokan pada Pasal 2 dan 3 pada UU Tipikor. Dimana Pasal 2 dan 3 secara garis besar adalah menyangkut tentang delik-delik yang menyangkut keuangan negara,” ujarnya.
Poin yang ketiga didalam dakwaan satu, ada hal-hal yang tidak jelas dan tidak lengkap, dikatakanlah masuk pada dalil penerimaan uang dari PT Globalindo Agung Lestari dan juga penerimaan uang dari PT Dwiwarna Karya sejumlah total Rp 1 miliar Rp 30 juta.
“Dimana kita melihat dalam dakwaan halaman empat sampai enam, disitu kita tidak bisa melihat secara jelas dan secara lengkap setelah uang diterima melalui rekening atas nama Christian Hadinata yang merupakan supir dari pemerintah Kabupaten Kapuas kelajutanya tidak ada,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dalam hal ini yang menjadi soal haruslah terurai dengan jelas dan lengkap, missal setelah uang diterima kapan diberikan kepada terdakwa dan bagaimana cara memberikannya.
“Hal ini yang harus bisa diuraikan dengan jelas dan lengkap sebagaimana roh dan marwahnya Pasal 12B, didalam pasal tersebut sangat berkaitan dan relevan dengan Pasal 12C. Karena Pasal 12C merupakan sambungan dari Pasal 12B,” kata Kuasa Hukum, Reginaldo Sultan.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Senin 4 September 2023 mendatang dengan agenda Nota Keberatan.
“Pada sidang mendatang diperintahkan kepada Penuntut Umum agar menghadapkan kedua terdakwa dipersidangan dengan didampingi oleh tim Penasehat Hukum dari kedua terdakwa,” kata Ketua Hakim.
Pada saat persidangan selanjutnya persidangan elektronik akan tetap dibuka, jadi Penuntut Umum maupun dari Penasehat hukum terdakwa bisa mengikuti sidang melalui sidang elektronik. (mda/ok)