seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polda Kalteng Tangkap 12 Pelaku Pembakar Lahan

by Redaksi - Tanggal 24-08-2023,   jam 04:23:22
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan hasil pengungkapan kasus karhuta di wilayah hukum Polda Kalteng. (FOTO:ISTIMEWA) Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan hasil pengungkapan kasus karhuta di wilayah hukum Polda Kalteng. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama polres jajaran berhasil mengamankan 12 pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari 10 kasus yang ditangani.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengatakan, dari 10 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12 terduga pelaku.

"Kasus tersebut terjadi di Polres Kapuas sebanyak 1 kasus dengan tiga terduga pelaku, dengan luasan lahan yang terbakar lima hektare. Kemudian di Kotawaringin Timur (Kotim), 2 kasus dengan dua terduga pelaku, dengan luasan lahan 14 hektare," katanya, saat menggelar press release, Kamis (24/8/2023).

Kemudian, di Sukamara sebanyak tiga kasus dengan tiga terduga pelaku dan luasan lahan dua hektare, Seruyan sebanyak dua kasus dan dua terduga pelaku dengan luasan lahan 2,8 hektare.

Selanjutnya di Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dan satu terduga pelaku, dengan luasan lahan 50 hektare dan di Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan satu terduga pelaku serta luasan lahan yang terbakar 1,8 hektare.

"Hingga saat ini seluruh pelaku ini merupakan perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan ke korporasi," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan berbagai cara.

Pelaku sengaja menebas rumput dan membakarnya hingga api meluas, kemudian terdapat juga pelaku yang menyemprotkan cairan racun tanaman sehingga tanaman kering yang kemudian dibakar oleh pelaku.

"Ada juga yang beralasan jika membuka lahan dengan membakar itu merupakan tindakan yang efisiensi, dari segi waktu dan menghemat biaya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Ancamannya, pelaku dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (sb)