seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

PN Nanga Bulik Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

by Redaksi - Tanggal 24-08-2023,   jam 07:05:35
Suasana sidang putusan terdakwa Holip di PN Nanga Bulik. (FOTO:ISTIMEWA) Suasana sidang putusan terdakwa Holip di PN Nanga Bulik. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Setelah menunggu sekian lama, terdakwa Holip Bin Sucipto akhinya bisa menghirup udara bebas. Bebasnya Holip Bin Sucipto itu dari Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang digelar pada Rabu, (23/08/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rendi Abednego Sinaga SH didampingi Hakim anggota Istiani SH dan Noor Ibni Hasanah SH digelar secara daring dan luring.

Terdakwa Holip mendengarkan putusan dari Lapas Pangkalan Bun, sementara penasehat Hukum terdakwa menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain Terdakwa Holip Bin Sucipto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap, Hakim Ketua, Rendi Abednego Sinaga SH saat sidang.

Usai Sidang Putusan itu, Penasihat Hukum terdakwa Poppy Rezki Adiatma SH MH, Aspihani SH MH, Saiful Sabit Assidik SHI, Faisal Akbar SH dan Yuri Perdana SH mengaku sangat bersyukur dengan adanya putusan dari Majelis Hakim.

“Ya Alhamdulillah, setelah penantian yang cukup panjang akhirnya klien kami bisa bebas, inilah hukum yang adil karena memang klien kami dari awal tidak terbukti bersalah,” tutur Penasihat Hukum Poppy Rezki Adiatma SH MH usai mengikuti sidang secara langsung.

Dia juga menambahkan, bahwa setelah memperhatikan dengan seksama seluruh rangkaian persidangan, terutama yang berkaitan dengan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para ahli dan pemeriksaan terhadap diri klien kami (Terdakwa) sendiri.

“Kita semua secara obyektif dapat melihat, bahwa klien kami (Terdakwa) Holip Bin Sucipto (Alm) sama sekali tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, yaitu melanggar ketentuan dari Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Poppy Rezki Adiatma menjelaskan, dengan tidak terpenuhinya seluruh unsur dalam suatu tindak pidana, maka klien kami terdakwa Holip Bin Sucipto (Alm) terbebas dari semua tuduhan. (mda/ok)