Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH foto bersama dengan narasumer lain pada kegiatan Pembinaan Komunitas Remaja. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, BANJARMASIN – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Yuni Priyono SH MH menjadi narasumber pada kegiatan Pembinaan Komunitas Remaja Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar yang diselanggarakan Polda Kalsel, bertempat Grand Palace Ballroom, Kota Banjarmasin pada Minggu (27/8/2023).
Kegiatan mengangkat tema “Generasi Milenial Cinta Damai Menolak Segala Bentuk Kekerasan, Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba Untuk Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Dinamis Menjelang Pemilu 2024”.
Dikesempatan itu, Kasi Penkum Kejati Kalsel menyapaikan tentang Sistem Peradilan Anak yang berisikan materi tentang dasar hukum sistem peradilan anak, yang melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban, anak korban saksi.
Selain itu juga terdapat materi mengenai kenakalan remaja yang sedang marak di kalangan remaja, termasuk kekerasan dan penyalahgunaan narkoba.
“Masa transisi remaja menuju kedewasaan rasa ingin tahunya sangat kuat sehingga berakhir dengan ingin coba-coba. Jadi untuk kegiatan ini sangat tepat dan bagus untuk memberikan pemahaman kepada remaja kita sekarang ini, sehingga mereka bisa membentengi diri dengan hal yang positif,” ucap Yuni Priyono.
Sebab, banyak fenomena kenakalan-kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana. Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, tawurab, kekerasan antarsesama, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar, bahkan penyalahagunaan narkoba.
Disampaikan juga, Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama.
“Kita selalu mengedepankan Tindakan preventif atau pencegahan, yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman,” tuturnya.
Kegiatan tersebut juga mengundang narasumber, antara lain Direktur Intelkam Polda Kalsel yang diwakili oleh Kasubdit Kamneg AKBP Paryoto. Kemudian juga perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Heriyadi, , perwakilan dari Dinas Sosial, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kanit 1 Subdit Kamneg AKP M Shodiq SH. (*)