Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yaituYuni Priyono, ketika menjadi narasumber kegiatan, Minggu (27/8/2023). FOTO: PENKUM KEJATI KALSEL
SB, BANJARMASIN - Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yaituYuni Priyono, SH, MH, menjadi narasumber di sebuah acara yang diadakan Polres Banjarmasin yang dilaksanakan di Grand Palace Ballroom Lt. 4 Gedung Mitra Plaza Jalan Pangeran Antasari Kota Banjarmasin, pada Minggu (27/8/2023).
Kegiatan tersebut adalah kegiatan Pembinaan Komunitas Remaja Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar dengan tema “Generasi Milenial Cinta Damai menolak segala bentuk Kekerasan, Tawuran, dan penyalahgunaan Narkoba untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang dinamis menjelang pemilu 2024”.
Dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa narasumber, antara lain Direktur Intelkam Polda Kalsel yang diwakili oleh Kasubdit Kamneg AKBP Paryoto, S.Sos,M.Ikom. kemudia Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel yaitu Yuni Priyono, SH,MH.
Lalu ada perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Heriyadi, SH, C,NS, perwakilan dari Dinas Sosial. Kalsel Murjani, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel Bapak Adi Santoso, S.Sos, M.Si serta Kanit 1 Subdit Kamneg AKP M. Shodiq, SH.
Dalam pemaparannya Yuni Priyono menjelaskan, mengenai tentang Sistem Peradilan Anak yang berisikan materi tentang dasar hukum sistem peradilan anak, yang melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban, anak korban saksi. Selain itu juga terdapat materi mengenai kenakalan remaja yang sedang marak di kalangan remaja saat ini, termasuk kekerasan dan penyalahgunaan narkoba.
"Mengingat masa remaja yang merupakan masa transisi menuju pendewasaan dimana banyak remaja yang memiliki rasa penasaran tinggi, rasa ingin tahu yang tinggi yang berakhir dengan ingin coba-coba," katanya.
Lanjutnya, berbagai macam fenomena kenakalan remaja yang telah dipaparkan beserta sebab akibat yang akan terjadi. Fenomena kenakalan-kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma- norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana.
"Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, tawuran, kekerasan antarsesama, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar, bahkan penyalahagunaan narkoba," tegasnya.
Yuni Priyono juga menyampaikan mengenai Hukum Perkara tentang kenakalan remaja, seperti hukum perkara tawuran, hukum perkara kasus kekerasan, kasus narkoba dan masih banyak lagi lainnya. Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara," paparnya.
Kata Yuni, serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama
"Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Seksi Penerangan Hukum berharap dapat berjalan sebagai Tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman," tandasnya. (adm)