Terduga pelaku pengedar sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara. (FOTO:POLISI)
SB, MUARA TEWEH – Warga Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku R ditangkap di areal perusahaan tepatnya di Pos security PT Unggul di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Iptu Arie Indra Susilo menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan adanya informasi transaksi narkoba.
Sehingga lanjutnya, anggota di lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian, pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 1,87 gram serta barang bukti lainnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Arie.
Disampaikan Arie, pihaknya belum bisa menjelaskan asal barang dan mau disebarkan kemana, karena masih dalam pengembangan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlak,” tuturnya. (sb)