Kabagops AKP Nurtata didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan dan Kasihumas AKP H Johana menggelar konferensi pers. (FOTO:POLISI)
SB, BUNTOK – Diduga melakukan tindak pidana perambahan hutan atau ilegal logging, dua orang pria berinisial A (31) dan rekannya berinisial LS (28) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Barsel.
Dalam konferensi pers terungkap, bahwa keduanya melakukan ilegal loging di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabagops AKP Nurtata didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan dan Kasihumas AKP H Johana mengatakan, kronologi pengungkapan tersebut pada Sabtu (26/8/2023) mereka mendapatkan laporan dari Dinas Kehutanan bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas yang dicurigai sebagai Ilegal logging.
Atas laporan itu, katanya, merespon cepat, pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Barsel bersama Polsek Dusel yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian personel melakukan pengecekan ke lokasi dan didapati adanya aktivitas bongkar muat kayu log yang tanpa dilengkapi dengan izin dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
“Selain keduanya, kami juga mengamankan satu unit tronton, satu Unit ekscavator Y, satu unit DT merk Hino warna hijau Nopol DA 8857 KC dan satu truk merk puso warna oranye Nopol AG 9053 EH, serta satu unit truk puso warna hijau dengan Nopol L 8247 UP dengan muatan masing-masing tiga batang kayu log,” ungkapnya.
Untuk keduanya, disangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kasus ini masih dalam pengembangan pihak Satreskrim Polres Barsel, siapa pelaku utama dalam aktivitas ilegal logging ini,” tuturnya. (sb)