Terdakwa Jefri Suryatin (dua dari kiri) foto bersama keluarga dan penasehat hukumnya usai menerima vonis bebas majelis hakim. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Suasana haru dan bahagia terpancar dari terdakwa Jefri Suryatin dan pihak keluarga di ruangan Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (31/8/2023) pagi.
Karena setelah beberapa bulan menekam di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Palangka Raya, saudara Jefri Suryatin kini bisa menghirup udara segar setelah divonis bebas Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Yang mana sebelumnya, terdakwa Jefri Suryatin dituntut JPU pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan.
Jefri Suryatin didakwa tindak pidana korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan tahun anggaran 2017.
Dalam putusan Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili, bahwa terdakwa Jefri Suryatin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan satu, kedua dan dakwaan ketiga subsider.
“Setelah menimbang dari keterangan sejumlah saksi ahli dan lainnya, bahwa terdakwa Jefri Suryatin tidak terbukti secara sah melakukan tindakan tipikor. Olah karena membebaskan terdakwa Jefri Suryatin dari seluruh dakwaan,” kata Achmad Peten Sili membacakan putusan didampingi dua hakim anggota.
Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Hadiarto menyatakan pikir-pikir.
“Atas putusan hakim kita piker-pikir, karena harus berkoordinasi dulu. Tetapi biasanya kita akan melakukan upaya kasai,” tuturnya.
Sedangkan terdakwa Jefri Suryatin melalui Penasihat Hukumnya, Pua Hardinata dan Oky Octa Lampe menyatakan menerima.
“Tentu kita menerima dan menghargai atas putusan majelis hakim, karena sudah membebaskan saudara Jefri Suryatin. Perjuangan kami sudah maksimal dan membuktikan bahwa kline kami tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan JPU,” ucap Pua Hardinata.
Di tempat yang sama, Oki berharap dengan adanya keputusan itu penyaluran tunjangan khusus guru di Dinas Pendidikan Katingan dapat lebih baik lagi.
Dalam catatan media ini, Pua Hardinata telah berhasil membebaskan atau melepaskan tiga kliennya dalam tiga perkara tipikor berbeda diantaranya perkara yang menjerat Kepala Disdik Gunung Mas, PPK Dinas PUPR Kalteng dan yang terbaru Disdik Katingan.
Sementara itu, Jefri Suryatin dengan terbata-bata penuh haru mengaku sangat bersyukur atas putusan bebas tersebut.
“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya selama ini,” ucapnya singkat. (sb)