RF selaku karyawan BUMN ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dikutif dalam rilis Kejaksaan RI, DPO berinisial RF yang merupakan seorang karyawan BUMN berhasil diamankan pada Minggu (03/09/2023) sekitar pukul 20.56 WIB di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr Ketut Sumedana.
Dijelaskannya, bahwasannya pada saat pelaksanaan pengamanan terhadap tersangka RF, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Untuk selanjutnya tersangka RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ujarnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” harapnya. (*)