seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni

by Redaksi - Tanggal 04-09-2023,   jam 03:34:05
Suasana Sidang lanjutan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di PN Tipikor Palangka Raya. (FOTO:YUDHA) Suasana Sidang lanjutan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di PN Tipikor Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kedua terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya dengan agenda membacakan tanggapan eksepsi terdakwa pada Senin, (4/9/2023).

Sidang dimulai pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Zaenurrofiq Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni.

"Keberatan dan eksepsi dari tim Penasihat Hukum terdakwa Ary Egahni haruslah ditolak dan dikesampingkan, tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak memahami perkara a quo secara utuh," kata JPU saat membacakan tanggapan atas Eksepsi terdakwa.

Dalam tanggapannya itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan, bahwa surat dakwaan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni.

"Menolak eksepsi atau keberatan Tim Penasihat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni. Menyatakan surat dakwaan tanggal 10 Agustus 2023 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP sehingga menjadi dasar pemeriksaan dan mengadili perkara Tipikor atas perkara terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni," ungkapnya.

Diketahui, Ben Brahim dan Ary Egahni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan agenda pembacaan Pendapat/Tanggapan dari Penuntut Umum atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa kedua terdakwa telah menerima dana gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. (mda/ok)