Majelis Hakim saat pimpin sidang lanjutan di PN tipikor Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)
SB, PALANGKA RAYA – Pada sidang lanjutan dengan agenda Putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya, Majelis Hakim telah sah menolak eksepsi kedua terdakwa dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan ke pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat Hukum terdakwa Ben Brahim S Bahat dan terdakwa Ari Egahni tidak dapat diterima. Selanjutnya memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusan sela, Senin (4/09/2023).
Dengan ditolaknya putusan oleh Majelis Hakim, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi-saksi. Sidang kedua terdakwa yaitu Ben Brahim dan Ary Egahni akan dijadwalkan dua kali dalam seminggu yakni pada Selasa dan Kamis atau di tanggal 12 dan 14 September 2023 mendatang.
Sementara itu usai persidangan Penasihat Hukum terdakwa, Regginaldo Sultan didampingi rekannya Akmal Hidayat mengatakan, sangat menghormati putusan Majelis Hakim dan siap menghadapi sidang berikutnya.
"Kami menghormati putusan sela yang telah dibacakan tadi, pada prinsipnya majelis hakim berpandangan bahwa segala dalil yang sudah dituangkan dalam eksepsi memang butuh proses pembuktian, dimana nanti akan menghadirkan saksi dari Penuntut Umum," ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa sidang yang akan diagendakan minggu depan dengan dua kali sidang dalam seminggu.
“Dimana nanti, kami juga akan mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan dari para terdakwa dari berbagai macam latar belakang,” ungkap Reginaldo.
Dia juga menyampaikan, pihaknya juga akan menyiapkan ahli-ahli untuk bagaimana bisa mencermati atau menganalisa ulang terkait dengan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa. (mda/ok)