Pihak kejaksaan melakukan pemasangan spanduk penyitaan aset. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang sita aset terhadap barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018 atas nama tersangka TH, JA, RB, AHP, TSL dan tersangka BR.
Adapun aset yang disita berupa 10 bidang tanah dengan total luas 4.975 M2, yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Penyitaan aset tersebut memiliki hubungan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian hingga Rp 240 miliar.
“Penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg Tanggal 9 Juni 2023 dan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Nomor: Print-100/Fd.2/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, Kamis (7/9/2023).
Disampaikannya, penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. Proses penyidikan perkara saat ini sedang berlangsung di Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS dan Tim Penyidik bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejaksaan terus tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi dan ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang humanis dan memberantas korupsi di semua tingkatan. Kasus ini adalah salah satu bukti nyata dari kerja keras tim Penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tuturnya (*)