seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Perkara Lakalantas Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

by Redaksi - Tanggal 12-09-2023,   jam 08:33:09
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri, hadiri secara virtual penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. FOTO : PENKUM KEJATI KALSEL Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri, hadiri secara virtual penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. FOTO : PENKUM KEJATI KALSEL

SB, BANJARMASIN - Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri, SH, MH, Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ahmad Yani, SH, MH beserta pegawai Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang berlangsung secara virtual, Senin (4/9/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri menjelaskan adapun perkara yang dihentikan sebanyak 2 (dua) perkara yaitu perkara atas nama terdakwa Muhamad Toni Als Toni Bin H. Pansyah, disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

"Perkara sebagaimana yang dimaksud diatas disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," tegasnya.

Lanjut Dr. Mukri, karena terpenuhi syarat sebagai berikut tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara keluarga korban dengan tersangka / keluarga tersangka. Tersangka masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga, semenjak Covid-19 tersangka sudah diberhentikan dari pekerjaannya dan hingga saat ini tersangka belum memiliki pekerjaan tetap dan layak.

"Serta adanya pemberian uang tali asih atau santunan dari keluarga tersangka dan perusahaan tempat tersangka bekerja kepada keluarga korban," jelasnya.

Kajati menerangkan perkara yang kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yakni atas nama terdakwa Riski Bin Alm. Juhansyah yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

Perkara ini telah telah terpenuhi Syarat Penghentian Tuntutan Beradasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara keluarga korban dengan tersangka / keluarga tersangka, tersangka masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga. Adanya pemberian uang tali asih atau santunan dari keluarga tersangka kepada keluarga korban. (adm)