Saksi saat diambil sumpahnya di sidang Tipikor Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S bahat dan Ary Egahni digelar kembali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/09/2023).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Peten Sili tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada sidang kali ini akan dihadirkan tiga saksi yakni Adi Candra, Teras dan Kristian Hadinata," ujar Jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.
Adi Candra dalam dakwaan merupakan Direktur Utama PT Rafika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara. Sementara Kristian Hadinata diperiksa sebagai sopir Ben Brahim.
Sementara Teras merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas.
Hingga saat ini, pemeriksaan saksi dilakukan secara satu persatu. Kristian Hadinata yang diperiksa sebagai Supir Ben Brahim. persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali usai jeda istirahat. (mda/ok)