seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ben Brahim Gunakan Rekening Sopir Pribadi Terima Uang dari Perusahaan

by Redaksi - Tanggal 12-09-2023,   jam 09:27:21
Sidang terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (FOTO:YUDHA) Sidang terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – Sidang kasus tindak korupsi (tipikor) yang melibatkan mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa, (12/09/2023). Tiga saksi dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke hadapan majelis hakim.

Tiga saksi yang dihadirkan itu yakni mantan sopir terdakwa Ben Brahim, Kristian Adinata, Direktur PT Rafika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara Adi Chandra, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas Teras.

Kristian Adinata menjadi saksi pertama memberikan pernyataan dalam persidangan tersebut bahwa Ia merupakan sopir pribadi terdakwa dari Ben Brahim S Bahat sejak 2013 sampai 2021. Dalam kesaksiannya itu, Kristian menjelaskan, terkait pembayaran uang muka atau DP dua lembaga survei untuk pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020 lalu.

Terkait adanya aliran dana, dari dua perusahaan swasta untuk kedua terdakwa ke rekening pribadinya. Dengan modus kedua terdakwa diduga menggunakan rekening pribadi milik Kristian sebagai tempat penyimpanan sementara kiriman dana dari dua perusahaan swasta tersebut.

"Untuk jumlahnya itu ada Rp 75 juta dari PT Dwiwarna Karya, kemudian dari PT Global Indo ada Rp 40 juta," tambah Kristian, mengulang pernyataan Ben Brahim S Bahat kepada dirinya, dalam persidangan

Kristian mengungkapkan, dana yang masuk ke rekening pribadinya tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua terdakwa, seperti pembelian tiket pesawat dan lain sebagainya. Kristian juga menyebut dirinya diminta untuk mengeluarkan uang tersebut dan menyerahkan kepada ajudan dari Ben Brahim S Bahat yakni Eko Darma Putra saat diperlukan.

Persidangan dipimpin oleh Achmad Peten Sili yang bertindak sebagai hakim ketua didampingi Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin sebagai hakim anggota. (mda/ok)