seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sakit Hati Disebut Dukun Palsu, Pelaku Bunuh Pasutri

by Redaksi - Tanggal 14-09-2023,   jam 09:28:24
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartanto saat memimpin konferensi pers kasus pengungkapan pembunuhan pasutri. (FOTO:ISTIMEWA) Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartanto saat memimpin konferensi pers kasus pengungkapan pembunuhan pasutri. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS – Tak terima disebut dukun palsu, pelaku berinisial SW (43) dengan sadis habisi pasangan suami istri (Pasutri) di salah satu desa Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas berinsial IR (30) dan MS (16) yang datang untuk berobat.

Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh SW tersebut terjadi pada Jumat (8/9/2023) lalu, di ruas Kecamatan Timpah. Dimana mayat keduanya dibuang pelaku ke semak-semak.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah pihak keluarga korban melaporkan orang kehilangan ke Polsek Timpah pada Kamis 7 September 2023.

Kemudian katanya, pada Sabtu 9 September 2023 dilaporkan warga ada temuan mayat di berjenis kelamin laki-laki di semak-semak jalan Trans Kalimantan Buntok-Palangka Raya.

“Atas laporan itu anggota langsung mendatangi TKP, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata IR yang dikabarkan hilang sebelumnya. Ditubuh korban ditemukan sejumlah luka-luka dan dibawa RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya untuk dilakukan visum,” ujar Kapolres dalam konfernsi pers pada Rabu (13/9/2023) didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama dan Kasatreskrim.

AKBP Kurniawan menerangkan, setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi sehingga pelaku SW berhasil diamankan tim gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas, Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polresta Palangka Raya disebuah barak di Kota Palangka Raya.

“Pelaku ini kita amankan disebuah barak keluarganya di Kota Palangka Raya. Hasil interogasi, pelaku SW pun menunjukan jenazah MS yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari jasad IR,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku pun terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau hukuman mati. (sb)