Petugas Satlantas sedang memeriksa surat-surat kendaraan salah satu pengguna jalan, Senin (26/9/2022). FOTO : SATLANTAS POLRES PULANG PISAU
SB, PULANG PISAU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Razia kendaraan bermotor (Ranmor) di Jalan Trans Kalimantan Pulang Pisau, tepatnya di depan Mapolres setempat, pada Senin (26/9/2022) pagi.
Dalam razia tersebut, Satlantas Polres Pulpis berhasil memberikan surat tilang kepada 18 pegguna jalan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Diantaranya, Kendaraan R2 10 pelanggar, R4 5 pelanggar dan R6 sebanyak 2 pelanggar serta R10 sebanyak 1 pelanggar.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono mengatakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat, khususnya pengguna jalan untuk tertib berlalulintas pihak Satlantas Polres Pulpis secara rutin melaksanakan kegiatan razia kendaraan bermotor (Ranmor).
"Seperti yang dilaksanakan di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan Mapolres setempat, Senin (26/9/2022) pagi," katanya.
Lanjut Kasatlantas, dalam kegiatan razia tersebut, Satlantas Polres Pulang Pisau berhasil memberikan tilang kepada 18 orang pengguna jalan yang terjaring razia dan melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK serta pelanggaran penggunaan knalpot brong.
"Dari hasil kegiatan razia tersebut, kita memberikan lima surat tilang kepada pengguna jalan dengan jenis pelanggaran SIM 8 Perkara, STNK 4 Perkara, KIR 2 Perkara, Pengesahan STNK 2 Perkara dan KIR 4 Perkara.
Dengan barang bukti (BB) SIM 5 lembar Pengesahan STNK 10 ranmor dan barang bukti (BB) Ranmor (R2) sebanyak 3 unit, " jelas Kasatlantas Polres Pulpis AKP Waryono
Kasatlantas berharap dengan dilaksanakan kegiatan razia ini dapat menjadi solusi untuk mengantisipasi tindak kriminal seperti aksi pencurian kendaraan bermotor dan mengantisipasi kecelakaan.
"Sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh berlalulintas demi terciptanya Kamseltibcar Lantas dan menekan angka Gar Lantas," tandasnya. (adm)