Lewati ke konten utama
HUKUM

Aksi Damai Kedua, Massa Kembali Minta Hakim Bebaskan Ben Brahim dan Ary Eghani

Redaksi 14-09-2023, 03:04 WIB 2 menit baca
Massa saat melakukan aksi damai di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (14/09/2023).
Massa saat melakukan aksi damai di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (14/09/2023).

SB, PALANGKA RAYA – Sidang terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni pada Kamis (14/09/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali di warnai aksi damai dari Masyarakat Peduli Keadilan.

Dalam aksi yang kedua tersebut, massa meminta agar membebaskan tokoh Dayak yang dikriminalisasi yakni Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.

Koordinator Aksi Minun menugkapkan, Aksi Solidaritas Masyarakat Kalimantan Tengah Peduli Keadilan menolak kriminalisasi penegakan hukum.

“Aksi yang kami lakukan hari ini di PN Tipikor adalah menuntut keadilan terhadap tokoh terbaik Kalteng Ben Brahim dan Ary Egahni,” ucapnya.

Dia menyebut, bahwa aksi yang dilakukan merupakan wujud kepedulian Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap kedua terdakwa yakni Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni.

“Kami meminta agar proses perkara yang sedang berlangsung dapat dilakukan secara adil,” ujarnya lagi.

Dia menambahkan, dalam aksi itu pihaknya membacakan poin tuntutan diantaranya adalah, pertama bebaskan tokoh Dayak putra terbaik kalteng Ben Brahim dan Ary Egahni, kedua Bersihkan KPK dari politisasi Hukum KPK harus objektif tanpa pesanan politik.

“Selanjutnya tangkap actor Politik pemesanan kriminalisasi tokoh Dayak Kami Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni. Kami minta Hakim untuj melihat Objektif dan memutuskan kasus secara adil,” ungkapnya dalam tuntutan aksinya itu.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hotma E P Sipahutar mengatakan, para aksi dipersilakan melihat secara langsung sidang, pihaknya juga telah menyediakan fasilitas seperti proyektor LCD untuk menyaksikan sidang diluar.

“Jadi segala sesuatunya bapak ibu bisa langsung menyaksikan. Langsung mendengarkan apa saja yang terjadi di dalam sidang. Baik pemeriksaan saksi-saksi maupun pemeriksan terdakwa. Nanti sama-sama kita dengarkan,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, pengadilan masih memegang prinsip praduga tak bersalah dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. 

Aksi Damai yang dilakukan oleh Masyarakat Peduli Keadilan, berjalan tertib dan lancar, karena saat aksi tersebut terlihat dari pihak kepolisian tengah berjaga di depan PN Tipikor Palangka Raya. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard