seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Pelaku Praktik Illegal Logging Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 14-09-2023,   jam 07:53:20
Dua pelaku praktik illegal logging yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Dua pelaku praktik illegal logging yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA PEMBUANG - Praktik illegal logging berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan. Pada penindakan itu, petugas berhasil membekuk dua pelaku.

Adapun pelaku yang diamakan, yakni pria berinisian MR (46) dan AK (46). Keduanya pelaku ini diketahui merupakan warga asal Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kamis (14/9/2023).

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan pihaknya terhadap satu unit truk yang melintas dengan bak tertutup terpal di Desa Asam Baru.

“Karena merasa curiga itu, kemudian anggota kita dari Satreskrim memberhentikan laju truk tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” katanya.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui keduanya membawa kayu olahan jenis meranti campuran dengan berbagai macam ukuran sebanyak 603 pucuk yang diketahui tanpa memiliki dokumen tersebut.

“Ketika ditanyakan mengenai dokumen kayu itu, mereka (pelaku,red)tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat terkait kayu olahan tersebut,” ucapnya.

Dijelaskannya, karena itu kedua pelaku dan barang bukti tersebut digiring menuju ke Mapolres Seruyan. Untuk sementara ini mereka diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dua orang pelaku yang diduga melakukan Praktek Illegal Logging beserta Barang Bukti 603 pucuk kayu meranti campuran dengan berbagai macam jenis ukuran telah kami amankan di Mapolres Seruyan guna melakukan penyidikan secara mendalam” tandasnya. (rk/sb)