seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Modus Beli Minum, Pria 23 Tahun Paksa Gadis Bersetubuh

by Redaksi - Tanggal 15-09-2023,   jam 11:00:26
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan. (FOTO:ISTIMEWA) Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Kasus kekerasan seksual di Palangka Raya kembali terjadi. Kali ini tindak pidana kejahatan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Jekan Raya pada Rabu (24/5/2023) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Kini perkara itu telah ditangani dan didalami oleh jajaran Subnit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya. Adapun pelaku yang berhasil diamankan, yakni seorang pria berinisial BA (23).

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, bahwa pada awalnya pelaku ini membawa korban pergi keluar dengan alasan membeli minuman ke arah Jalan Yos Sudarso.

“Pada pertengahan jalan, pelaku ini kemudian mengajak korban untuk tidur bersama. Namun secara spontan korban tidak mau,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/9/2023).

Tetapi, pelaku tetap mengajak korban ke kontrakannya dengan alasan hendak mengambil rokok. Sesampainya disana, pelaku dengan cepat menarik korban masuk ke dalam dan segera mengunci pintu.

“Saat itu pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya dan langsung menyetubuhinya,” ucapnya.

Atas perbuatan yang dialaminya itu, korban merasa keberatan dan segera melapor ke Mapolresta Palangka Raya. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya segera menggelar penyelidikan dan mengamankannya.

“Pelaku kami amankan pada Rabu (13/9/2023) malam kemarin disuatu wilayah di Kota Palangka Raya. Kini pelaku telah ditahan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (rk/sb)