Lewati ke konten utama
HUKUM

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pengedar Sabu di Bilangan Jalan G Obos Palangka Raya

Redaksi 15-09-2023, 11:19 WIB 1 menit baca
Para pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian. (FOTO:POLISI)
Para pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Dua orang pria di Palangka Raya dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta setempat. Kini AM (31) dan SA (37) harus mempertanggung jawabkan perbuatnya di sel tahanan.

Pelaku AM (31) dan SA (37) di tangkap di wilayah Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (14/9/2023) kemarin.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, demi menyelamatkan para generasi dari pengaruh buruk narkotika, aparat kepolisian terus bekerja keras dalam memeranginya.

“Terbukti, setelah menerima adanya laporan masyarakat, kami langsung menyikapi informasi yang disampaikan dengan melakukan penyelidikan untuk menindak lanjutinya,” katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).

Setelah itu lanjutnya, petugas kepolisian pun mencurigai seorang pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan, kemudian polisi pun menangkap AM saat berada di halaman sebuah wisma Jalan G Obos.

"Kecurigaan kami akhirnya terbukti. Karena pada penggeladahan dilakukan, kami berhasil menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 4,25 gram dari pelaku berinisial AM (31)," ucapnya.

Lanjutnya, terduga pelaku tersebut saat diamankan bersama satu pria lainnya berinisial SA (37) ini langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain paket sabu, pihaknya juga mengamankan satu kotak rokok merk Marlboro filter black, satu unit Hp dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol KH 5324 YD.

“Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan," tutupnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard