seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejati Kalsel Terima Aduan Warga dan LSM

by Redaksi - Tanggal 15-09-2023,   jam 11:21:20
Kasi Penerangan hukum Kejati Kalsel,Yuni Priyono, dan Agung Pamungkas selaku koordinator bidang Intelijen Kejati Kalsel menerima massa di Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kamis (14/09/ 2023). FOTO: ISTIMEWA Kasi Penerangan hukum Kejati Kalsel,Yuni Priyono, dan Agung Pamungkas selaku koordinator bidang Intelijen Kejati Kalsel menerima massa di Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kamis (14/09/ 2023). FOTO: ISTIMEWA

SB, KALSEL - Warga asal Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), LSM KOMITE Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menggelar aksi massa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Kamis (14/09/ 2023).

Kedatangan mereka disambut oleh Kasi Penerangan hukum Kejati Kalsel,Yuni Priyono SH MH dan Agung Pamungkas SH MH selaku koordinator bidang Intelijen Kejati Kalsel.

Dalam orasinya KAKI Kalsel meminta Kejati Kalsel agar melakukan penyelidikan terhadap oknum Kepala Desa Sebamban inisial SY, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tindak penyimpangan lainnya.

Oknum kades tersebut diduga telah menyelewengkan dana CSR dari 5 perusahaan. Selain itu, KAKI Kalsel juga meminta agar aparat penegak hukum menyelidiki kerjasama angkutan, antara perusahaan dengan Koperasi KMPJ.

Ketua KAKI Kalsel ,H Akhmad Husaini menjelaskan pihaknya hanya mengawal masyarakat setempat yang merasa kebingungan harus kemana lagi mengadu atas perbuatan kadesnya. Karena oknum kades tersebut menantang untuk dilaporkan ke Aparat Penegak hukum manapun.

“Kami menginginkan, agar kasus ini segera ditindaklanjuti, kalau perlu segera tetapkan tersangka” tegasnya.

Akibat perbuatan oknum kades ini pembangunan didesa sangat terganggu, dan tidak signifikan, sebaliknya kekayaan oknum kades tersebut bisa dibilang berlimpah.

Selesai berorasi perwakilan massa untuk pelaporan secara resmi diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel.

Selanjutnya Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono memberikan pengarahan tentang prosedur pelaporan, dan kepada pelapor disarankan, kalau ada data pendukung atau data tambahan, agar menyerahkan pada waktu yang akan datang.

"Kita akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, namun terlebih dulu pihaknya akan menelaah dan menggali informasi terkait kebenaran dari laporan," ucap Kasi Penkum. (adm)