Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat diwawancara sejumlah wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Kasus sengketa lahan pekebunan kepala sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim antara Alpin Lawrence-Hok Kim alias Acen memakan korban jiwa dan empat orang luka-luka masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Agar tidak terjadinya bentrok susulan, puluhan aparat kepolisian pun diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan.
Dalam penyelidikan sendiri sempat ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim, namun setelah berjalan waktu kasus pun diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.
“Melihat orgensi dari dua belah pihak yang sama-sama memiliki massa, sehingga perkara kasus ditarik ke Polda Kalteng,” ucap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji kepada wartawan pada Jumat (15/9/2023).
Kabid Humas mengatakan, kasus ini otomatis mengganggu investasi di wilayah Kalimantan Tengah. Maka dari itu katanya, masyarakat diharapkan untuk mendukung menjaga situasi kamtibmas, sehingga situasi kamtibmas bisa berjalan aman dan lancar.
Disampaikannya, Polda Kalteng sangat berkomitmen dalam mendukung investor masuk wilayah Kalimantan Tengah.
“Kapolda secara tegas menyampaikan tindak tegas pelaku penghambat investor. Dan kita harapkan apabila ada sengketa lahan agar bisa diselesaikan internal, apabila memang sudah melanggar hukum langsung laporkan kepada pihak berwajib atau kepolisian,” ungkapnya.
Menghindar terjadinya aksi pertikaian susulan di lahan bersengka itu, Tim gabungan dari Polda Kalteng, Polres Kotim dan Polsek Cempaga Hulu masih disiagakan di lokasi sampai batas benar-benar kondusif. (sb)