seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ben Brahim dan Ary Egahni Bantah Keterangan Sekda

by Redaksi - Tanggal 19-09-2023,   jam 03:23:14
Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni saat keluar ruang sidang Tipikor Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni saat keluar ruang sidang Tipikor Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Terdakwa mantan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim dan istri Ary Egahni kembali menjalankan sidang lanjutan, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (19/09/2023).

Saksi yang dihadirkan salah satunya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy.

Dalam kesaksian Sekda Kapuas dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Sili mengatakan, dirinya diminta membayarkan kamar hotel dan sewa mobil pada pernikahan anak dari terdakwa dan uang duka, yang mana disampaikan melalui ajudan Ary Egahni.

Dirinya mengakui alasan memberikan uang atau membayar yang dimintakan adalah sebagai bawahan wajib membantu pimpinan.

Selain itu Septedy mengaku penah diminta terdakwa 1 (Ben Brahim) untuk menggantikan nomor ponsel, setelah adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan. Dimana dalam arahan tersebut sewaktu forum pertemuan dan semua Kepala SOPD diminta kumpul serta diminta mengganti HP dan nomor ponsel.

“Saya dibilang oleh Ibu Ary Egahni untuk mengingatkan perusahaan PT GAL membayarkan tiket. Saya pun langsung menghubungi salah satu karyawan dari perusahaan menyampaikan pesan tadi, kalau sudah atau belum dibayarkan saya tidak mengetahui,” ucap Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas tersebut.

Septedy juga mengaku, waktu dirinya menjabat sebagai kepala Dinas DPMPTSP diminta membuat baju adat oleh Ary Egahni sehingga harus mengeluarkan uang pribadi.

“Apa yang disampaikan saudara saksi tidak benar semua yang mulai,” ucap dua terdakwa secara kompak. (sb)