Direktur PT Bukaka Tehnik Utama, SB saat menggunakan rompi tahanan digiring penyidik. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Direktur PT Bukaka Tehnik Utama berinisial SB ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (19/9/2023) kemarin.
Wanita berhijab tersebut diduga terllibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“SB merupakan Direktur PT Bukaka Tehnik Utama pada periode 2008 s/d sekarang. SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesi, Dr Ketut Sumedana dalam rilis yang dikirimkan.
Sehingga kata Ketut, tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan untuk mempercepat proses penyelidikan Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka SB di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 19 September hingga 9 Oktober 2023.
“Dalam kasus ini, Tim Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan apakah ada tersangka lain,” tuturnya. (sb/*)