seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dinyatakan P21, Perkara Penggelapan Sepeda Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan

by Redaksi - Tanggal 22-09-2023,   jam 12:35:01
Berkas perkara dan tersangka S bersama barang bukti saat mau dilimpahkan ke Kejaksaan. (FOTO:ISTIMEWA) Berkas perkara dan tersangka S bersama barang bukti saat mau dilimpahkan ke Kejaksaan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Kasus penggelapan sepeda motor dengan tersangka berinisial S (34) alias Isur yang ditangani oleh Polsek Pahandut telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.

“Berkas perkara kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial S telah dinyatakan P21 dan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II, serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ungkap Kapolsek, Kompol Saipul Anwar pada Jumat (22/9/2023).

Terkait kasus tersebut, Kompol Saipul Anwar menerangkan, bahwa tindak pidana penggelapan itu terjadi pada Jumat 21 Juli 2023 lalu, sebagaimana yang dilaporkan oleh korban kepada Unit Pelayanan Polsek Pahandut.

“Pada hari terjadinya tindak pidana tersebut, korban berinisial IR dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 07.57 WIB dengan perihal ingin meminjam kendaraan sepeda motor miliknya untuk menuju kawasan Jalan Tingang,” terangnya.

Kompol Saiptul melanjutkan, setibanya pada tempat kediaman korban di kawasan Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tersangka pun membawa satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon dengan Nomor Polisi KH 4818 TI.

“Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, korban yang ingin menggunakan sepeda motor tersebut menghubungi tersangka untuk menanyakannya namun tidak direspons begitu juga melalui medsos Facebook, hingga akhirnya korban mengetahui telah diblokir oleh tersangka,” jelas Kompol Saipul.

“Apabila terbukti bersalah atas perbuatan tersebut, tersangka akan terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama yakni 4 tahun penjara,” pungkasnya. (sb)