Ribuan obat jenis Karisoprodol yang diamankan pihak kepolisian dari tangan pelaku MT. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini satu orang pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah seorang wanita berinisial MT (45) yang merupakan seorang warga Kabupaten Katingan, Kamis (21/9/2023) kemarin.
Emak-emak ini diamankan aparat di sebuah halaman warung makan yang terletak di Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita narkotika golongan I jenis obat tanpa merk diduga mengandung Karisoprodol.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi mengungkapkan, bahwa benar pihaknya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial MT.
"Dari pelaku kami menemukan 10 ribu butir obat tanpa merk bermotif garis diduga mengandung Karisoprodol, satu buah kotak berlapis lakban warna coklat, dan satu lembar plastik warna merah sebagai barang bukti," katanya, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat. Dimana diketahui bahwa pelaku telah kerap malncarkan bisnis gelapnya tersebut. Kini pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” tutupnya. (rk/sb)