seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Angkut Ratusan Batang Kayu Ulin, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 22-09-2023,   jam 06:57:17
Salah satu terduga pelaku yang membawa kayu ulin diamankan pihak kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Salah satu terduga pelaku yang membawa kayu ulin diamankan pihak kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Tiga orang sopir truk pengangkut kayu ulin tanpa dokumen resmi atau ilegal ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawawringin Timur (Kotim.

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut adalah S (46), AM (31) dan P (40). Mereka terjaring Operasi Wanalaga yang dilakukan oleh Polres Kotim dari tanggal 28 Agustus hingga 21 September 2023.

Ketiga ditangkap dilokasi yang berbeda, S dilakukan pada 27 Septeember sekitar pukul 13:00 WIB diamankan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Sementara AM dan P diamankan pada 18 September sekitar pukul 18:15 WIB di Desa Tanah Putih, kecamatan Telawang.

"Mereka ditangkap dipertengahan Jalan Jendral Sudirman lantaran membawa kayu ulin diduga ilegal, sebab saat diamankan tidak bisa menunjukan dokumen resmi,” ucap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat dikonfirmasi Jumat (22/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan jumlah keseluruhan kayu ulin yang dibawa pelaku berjumlah 774 pucuk kayu ulin. Kini ketiga pelaku bersama barang bukti kayu beserta truk pemuat telah diamankan di Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Semua sudah kita amankan, saat ini ketiga orang pelaku ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang–undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. (f1/sb)